Dari Keterlambatan Honor ke Tuduhan “Maling Rakyat”: Kritik BEM UI Perlu Berpijak pada Fakta



Dari Keterlambatan Honor ke Tuduhan “Maling Rakyat”: Kritik BEM UI Perlu Berpijak pada Fakta

Unggahan BEM Universitas Indonesia (BEM UI) melalui departemen lingkungannya kembali menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Kali ini, mereka mengangkat isu dugaan keterlambatan pembayaran upah petugas pemadam karhutla dengan tajuk provokatif, “Rezim Prabowo Maling Rakyat”. Persoalan kesejahteraan petugas lapangan tentu layak mendapat perhatian. Namun, ketika keluhan mengenai pembayaran honor langsung ditarik menjadi tuduhan politik terhadap pemerintahan, publik berhak mempertanyakan dasar dan ketepatan kesimpulan tersebut.

Melalui unggahan itu, BEM UI menyebut petugas karhutla harus menghadapi asap dan risiko pekerjaan yang tinggi, tetapi masih mengalami keterlambatan pembayaran upah. Pesan mengenai kesejahteraan petugas merupakan isu yang penting dan tidak sepatutnya diabaikan. Akan tetapi, kepedulian terhadap pekerja di lapangan seharusnya dibangun melalui penyampaian persoalan yang jelas, terukur, dan dapat diverifikasi. Penggunaan label “maling rakyat” membawa persoalan tersebut ke ranah tuduhan yang jauh lebih serius daripada sekadar kritik atas keterlambatan pembayaran.

Persoalan keterlambatan honor petugas karhutla di Palangka Raya sendiri pernah menjadi perhatian publik. Diberitakan pada 29 September 2026, sejumlah petugas dan relawan dilaporkan belum menerima honor selama hampir dua bulan. Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arief M. Norkim, menyoroti perlunya kepastian mengenai ketersediaan anggaran, termasuk apakah pembayaran dapat dilakukan melalui APBD yang tersedia atau harus menunggu APBD Perubahan. Informasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembayaran honor perlu ditelusuri sampai pada mekanisme anggaran dan pihak yang bertanggung jawab. Namun, laporan mengenai satu persoalan pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pencurian uang rakyat oleh presiden.

Di sinilah ketepatan argumentasi menjadi penting. Keterlambatan pembayaran honor, jika terbukti, merupakan persoalan serius yang membutuhkan penyelesaian. Namun, untuk menyimpulkan adanya penyelewengan atau pencurian uang negara, diperlukan bukti yang relevan mengenai aliran anggaran, kewajiban pembayaran, keputusan pihak terkait, dan dugaan pelanggaran yang terjadi. Tanpa rangkaian bukti tersebut, penggunaan istilah yang mengesankan adanya tindak pidana berisiko mengaburkan persoalan yang sebenarnya perlu diselesaikan. Kritik boleh keras, tetapi kesimpulan tetap harus sebanding dengan bukti yang tersedia.

Di sisi lain, penanganan karhutla di Kalimantan juga tidak bisa dilepaskan dari upaya yang berlangsung di lapangan. Kementerian Kehutanan pada 21 Agustus 2026 melaporkan keterlibatan 12.880 personel gabungan dalam operasi pengendalian karhutla. Unsur yang terlibat meliputi Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, sukarelawan, TNI, Polri, BPBD, pemerintah daerah, serta masyarakat. Operasi tersebut mencakup pemadaman darat, dukungan udara, pembasahan, pendinginan, dan patroli pencegahan. Data ini memperlihatkan adanya pengerahan sumber daya untuk menangani kebakaran, meskipun angka personel semata tidak cukup untuk membuktikan bahwa penanganan telah berhasil sepenuhnya.

Penanganan karhutla sendiri merupakan pekerjaan kompleks yang membutuhkan koordinasi lintas instansi. Kondisi geografis, keterbatasan sumber air, akses menuju titik kebakaran, serta karakteristik lahan gambut dapat memperpanjang proses pemadaman. Karena itu, evaluasi terhadap penanganan karhutla semestinya melihat kondisi lapangan, kesiapan personel, ketersediaan peralatan, koordinasi, pencegahan, dan hasil penanganan. Pada saat yang sama, keterlibatan banyak instansi bukan alasan untuk melepaskan tanggung jawab. Justru, pembagian kewenangan dan tanggung jawab harus diperjelas agar setiap persoalan dapat ditangani oleh pihak yang tepat.

Persoalan honor petugas pun perlu ditempatkan dalam kerangka pertanggungjawaban yang sama. Publik perlu mengetahui siapa pemberi kerja atau pengelola anggaran, dari mana sumber pembiayaannya, apa penyebab keterlambatan, dan kapan pembayaran akan diselesaikan. Jika masalahnya berada pada mekanisme anggaran pemerintah daerah, penyelesaiannya perlu diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan tersebut. Jika ditemukan persoalan pada instansi pusat atau pihak lain, tanggung jawabnya juga harus ditelusuri berdasarkan bukti. Pendekatan ini jauh lebih konkret daripada menyederhanakan persoalan menjadi tuduhan terhadap satu figur politik.

Kritik mahasiswa terhadap pemerintah merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Kampus memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, mengawasi kebijakan, dan mendorong penyelesaian persoalan publik. Namun, posisi tersebut juga menuntut ketelitian dalam membedakan fakta, dugaan, opini, dan kesimpulan. Ketika sebuah unggahan menggunakan bahasa yang sangat keras, substansi kritiknya justru berisiko tenggelam oleh kontroversi pilihan kata. Publik akhirnya lebih banyak memperdebatkan tuduhan yang disampaikan daripada memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan kesejahteraan petugas dan penanganan karhutla.

Karena itu, tuntutan yang lebih konstruktif adalah mendorong transparansi pembayaran honor, memastikan hak petugas dipenuhi, mengevaluasi penggunaan anggaran, dan mengawasi efektivitas penanganan karhutla. Pemerintah pusat maupun daerah harus terbuka terhadap pemeriksaan dan kritik, termasuk ketika ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan tugas. Pada saat yang sama, pihak yang menyampaikan tuduhan juga perlu menunjukkan bukti yang mendukung klaimnya. Dengan demikian, kepentingan petugas di lapangan tidak berhenti sebagai materi kampanye atau perdebatan politik, tetapi menjadi dasar bagi penyelesaian yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, keberpihakan kepada petugas karhutla tidak cukup ditunjukkan melalui slogan yang keras. Keberpihakan harus diwujudkan dengan memastikan hak mereka dibayarkan, keselamatan mereka dilindungi, dan pekerjaan mereka didukung dengan sumber daya yang memadai. Pemerintah wajib menjelaskan dan memperbaiki kekurangan yang terbukti, sementara kritik publik harus membantu memperjelas persoalan, bukan mencampuradukkan berbagai tuduhan tanpa pembuktian yang memadai. Kepentingan petugas dan masyarakat yang terdampak karhutla terlalu penting untuk direduksi menjadi pertarungan label politik. Yang dibutuhkan bukan sekadar tuduhan yang viral, melainkan fakta yang teruji, tanggung jawab yang jelas, dan penyelesaian yang nyata.