Bimtek Perizinan Berusaha, Pemkab Sorong Dorong Pelaku Usaha OAP Miliki NIB


  • 15 
  • Wednesday, 28 October 2026 
  • Bara

Bimtek Perizinan Berusaha, Pemkab Sorong Dorong Pelaku Usaha OAP Miliki NIB

SORONG — Pemerintah Kabupaten Sorong mendorong pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memperkuat legalitas usaha dan membuka akses permodalan. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Sorong, Rabu (28/10/2026).


Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sorong, Dr. Wa Ode Likewati, S.E., M.M., mengatakan legalitas usaha merupakan salah satu langkah penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil dari kalangan OAP.


Ia menjelaskan, sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) bertujuan menyederhanakan proses perizinan agar pelaku usaha dapat lebih fokus menjalankan dan mengembangkan usahanya. Kepemilikan NIB juga dapat menjadi langkah awal untuk mengakses pembiayaan perbankan, mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan, serta memperoleh pelatihan dan pendampingan dari instansi terkait.


Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Sorong, Husni, S.STP., mengatakan kegiatan bimtek tersebut merupakan agenda rutin tahunan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus membantu pelaku usaha mengatasi kendala dalam pengurusan perizinan.


Ia menyebutkan, target peserta pada 2026 sebanyak 75 orang, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 150 orang akibat efisiensi anggaran. Sebagian peserta masih menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan dasar perizinan sehingga membutuhkan fasilitasi dan pendampingan lanjutan dari DPMPTSP.


Husni menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan ialah membantu pelaku usaha yang belum memiliki legalitas agar memperoleh NIB. Dengan demikian, usaha yang sebelumnya berjalan secara informal diharapkan dapat beralih menjadi usaha formal dan memiliki peluang lebih luas untuk berkembang.


Ia juga mengatakan pendataan pelaku usaha OAP di Kabupaten Sorong masih berlangsung untuk mengetahui jumlah serta persebaran pelaku usaha secara lebih akurat. Data tersebut diperlukan sebagai dasar penyusunan program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.


Menurut Husni, proses perizinan melalui OSS saat ini mengharuskan pelaku usaha memenuhi tahapan dan persyaratan sesuai jenis serta tingkat risiko kegiatan usahanya. Karena itu, pendampingan diperlukan agar pelaku usaha memahami prosedur perizinan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.


Melalui kegiatan bimtek tersebut, Pemerintah Kabupaten Sorong berharap pelaku usaha OAP semakin memahami prosedur perizinan, memiliki legalitas usaha, serta mampu memanfaatkan peluang pembiayaan dan pengembangan pasar untuk memperkuat ekonomi masyarakat.