Tak Viral, Bukan Berarti Usai! Muhsinin Desak Pemerintah Bela Persoalan Rakyat


  • 17 
  • Wednesday, 28 October 2026 
  • Dimas

Tak Viral, Bukan Berarti Usai! Muhsinin Desak Pemerintah Bela Persoalan Rakyat

SUMATERA SELATAN — Meredupnya pemberitaan di media sosial tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengendurkan perhatian terhadap persoalan masyarakat. Pergeseran isu yang terjadi di ruang publik semestinya tidak menggeser tanggung jawab negara dalam menyelesaikan persoalan yang belum tuntas.


Hal tersebut menjadi sorotan Muhammad Muhsinin, pemuda asal Sumatera Selatan yang lahir di Banyuasin dan aktif dalam gerakan mahasiswa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Ia merupakan Presiden Mahasiswa Institut Agama Islam Nusantara Ash-Shiddiqiyah, Sekretaris Jenderal Pengurus Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) OKI, sekaligus kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Ogan Komering Ilir.


Menurut Muhsinin, persoalan publik tidak boleh diukur berdasarkan seberapa ramai diperbincangkan di media sosial. Ketika perhatian masyarakat beralih kepada isu lain, persoalan yang belum memperoleh penyelesaian justru berisiko kehilangan pengawasan publik.


“Jangan sampai pemerintah hanya terlihat hadir ketika sebuah persoalan sedang ramai diperbincangkan. Ketika kamera media berpindah, ketika tagar mulai tenggelam, dan ketika masyarakat tidak lagi ramai membicarakannya, bukan berarti persoalannya selesai. Rakyat masih menanggung dampaknya, dan pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikannya,” tegas Muhsinin.


Ia menilai, perpindahan isu di ruang publik harus menjadi pengingat bagi gerakan mahasiswa untuk menjaga konsistensi dalam mengawal kepentingan masyarakat. Sebab, ukuran keberhasilan penanganan persoalan bukan terletak pada ramainya pemberitaan atau banyaknya pernyataan pejabat, melainkan pada penyelesaian masalah dan pemulihan kehidupan masyarakat yang terdampak.


Bencana di Sumatra: Ketika Air Surut, Persoalan Belum Tentu Selesai


Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Muhsinin ialah bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra. Bencana tersebut tidak hanya menimbulkan kerusakan fisik, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi, pendidikan, akses transportasi, serta kehidupan sosial masyarakat.


Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 1 Oktober 2026, banjir bandang di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, yang terjadi pada 21 September 2026, menyebabkan dua orang meninggal dunia, dua orang mengalami luka berat, dan 12 orang mengalami luka ringan. Sekitar 542 jiwa masih mengungsi dalam pemutakhiran data saat itu. Bencana tersebut juga merusak rumah warga, jembatan, dan sejumlah infrastruktur lainnya.


Sementara itu, laporan BNPB pada 13 Oktober 2026 mencatat banjir di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berdampak pada sekitar 835 kepala keluarga atau 3.439 jiwa. Sebanyak 310 kepala keluarga dilaporkan mengungsi. Banjir tersebut juga berdampak pada rumah warga, dua jembatan, dan jaringan listrik.


Di wilayah lain, banjir turut melanda Kota Padang, Sumatera Barat, serta sejumlah daerah di Aceh. Rangkaian kejadian tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kebencanaan di Sumatra tidak dapat dipandang sebagai peristiwa sesaat yang selesai ketika air mulai surut atau pemberitaan beralih ke isu lain.


Data tersebut bersumber dari laporan situasi dan penanganan bencana BNPB pada 1 dan 13 Oktober 2026.


Muhsinin menegaskan bahwa penanganan bencana tidak boleh berhenti pada evakuasi, penyaluran bantuan, dan penantian hingga keadaan kembali normal. Pemerintah harus memastikan pemulihan pascabencana berjalan secara terukur, kerugian masyarakat didata secara transparan, serta langkah pencegahan dilakukan secara serius.


“Ketika bencana datang, masyarakat membutuhkan pertolongan. Namun, setelah keadaan mulai pulih, mereka juga membutuhkan kepastian: bagaimana rumah mereka diperbaiki, bagaimana akses transportasi dipulihkan, bagaimana mata pencaharian kembali berjalan, dan bagaimana pemerintah memastikan risiko bencana serupa dapat dikurangi. Jangan sampai perhatian hanya besar ketika keadaan darurat, tetapi melemah ketika masyarakat mulai berjuang membangun kehidupannya kembali,” ujarnya.


Ia juga meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan, kondisi daerah aliran sungai, drainase, kawasan resapan, serta infrastruktur pengendali banjir.


Menurutnya, penanganan bencana harus berangkat dari kajian yang sesuai dengan karakteristik setiap daerah. Faktor curah hujan tinggi, luapan sungai, kondisi tanggul, kerusakan lingkungan, dan kapasitas infrastruktur perlu diperiksa berdasarkan bukti dan kajian teknis, bukan sekadar dijadikan alasan berulang setiap kali bencana terjadi.


Muhsinin turut mendorong aparat penegak hukum dan instansi berwenang menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Ia menekankan bahwa proses penegakan hukum harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan bukti yang sah.


“Jangan sampai masyarakat terus diminta bersabar menghadapi bencana yang berulang, sementara evaluasi terhadap penyebab dan langkah pencegahannya tidak pernah dijelaskan secara memadai. Negara harus hadir bukan hanya untuk merespons akibat, tetapi juga memperbaiki tata kelola yang berkaitan dengan risiko bencana,” tegasnya.


Bencana Mereda, Pengawasan Tidak Boleh Ikut Padam


Selain banjir dan tanah longsor, Muhsinin menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di sejumlah wilayah Sumatra, termasuk Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi.


Menurutnya, penurunan titik panas, turunnya hujan, atau berkurangnya kepulan asap tidak otomatis menandakan seluruh persoalan karhutla telah selesai. Penanganan harus dilanjutkan dengan pencegahan, pemulihan lingkungan, evaluasi pengawasan, dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.


Dalam laporan BNPB pada 2 Oktober 2026, pengendalian karhutla di sejumlah provinsi prioritas, termasuk Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau, masih dilakukan melalui operasi darat, operasi udara, pemadaman, pendinginan, dan pemantauan titik api.


Bagi Muhsinin, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kesinambungan penanganan. Keberhasilan memadamkan api harus diikuti upaya mencegah kebakaran berulang dan memastikan pihak yang terbukti melanggar hukum dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.


“Turunnya titik panas tentu patut diapresiasi. Akan tetapi, jangan sampai hujan membuat kita lengah, lalu persoalan karhutla perlahan dilupakan. Kita tidak boleh hanya sibuk memadamkan api, tetapi abai terhadap pencegahan, pemulihan lingkungan, dan penegakan hukum. Ketika musim kemarau kembali datang, jangan sampai masyarakat menghadapi persoalan yang sama tanpa perbaikan berarti,” tegasnya.


Ia meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum mengusut penyebab kejadian karhutla berdasarkan bukti, menelusuri kemungkinan keterlibatan individu maupun korporasi, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara proporsional.


Apabila ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran hukum, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan juga perlu mencakup pengawasan kawasan rawan kebakaran, kepatuhan pemegang izin, kesiapsiagaan personel, serta pemulihan lahan yang terdampak.


“Jangan sampai masyarakat hanya menerima kabar tentang pemadaman, sementara perkembangan pengusutan penyebab kebakaran tidak pernah dijelaskan secara terbuka. Publik berhak memperoleh informasi mengenai langkah yang telah dilakukan, perkara yang sedang ditangani, dan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” tambahnya.


Ia menekankan bahwa meredanya bencana semestinya menjadi momentum untuk memperkuat pencegahan dan evaluasi, bukan alasan untuk menghentikan pengawasan.


Pemuda dan Mahasiswa Jangan Terjebak Siklus Viral


Lebih jauh, Muhsinin mengajak seluruh pemuda dan mahasiswa Indonesia, khususnya di Sumatera, untuk mempertahankan daya kritis di tengah cepatnya perubahan perhatian publik.


Menurutnya, mahasiswa memiliki tanggung jawab intelektual dan sosial untuk mengawal persoalan masyarakat, termasuk bencana dan kerusakan lingkungan yang tidak lagi mendapatkan sorotan luas.


Mahasiswa tidak cukup hanya hadir ketika sebuah isu menjadi viral, menggelar diskusi saat perhatian publik sedang tinggi, atau menyampaikan kritik ketika pemberitaan ramai. Gerakan mahasiswa harus mampu membangun dokumentasi persoalan, memeriksa fakta, menyusun kajian, mengawal kebijakan, dan menagih tindak lanjut secara konsisten.


“Mahasiswa jangan sampai menjadi generasi yang hanya bergerak mengikuti algoritma. Hari ini ramai, kita bersuara. Besok isu berganti, kita ikut diam. Kalau pola gerakan kita seperti itu, lalu siapa yang akan mengawal persoalan rakyat ketika tidak lagi menjadi perhatian publik?” katanya.


Ia menegaskan bahwa mahasiswa memiliki peran sebagai agent of change atau agen perubahan, agent of social control atau pengawas sosial, serta iron stock atau generasi penerus kepemimpinan bangsa.


Ketiga peran tersebut, menurutnya, harus diwujudkan melalui kerja nyata, bukan berhenti sebagai istilah yang berulang kali disampaikan dalam forum akademik maupun demonstrasi.


“Menjadi agen perubahan berarti berani menawarkan jalan keluar. Menjadi kontrol sosial berarti konsisten mengawasi kekuasaan, bukan hanya ketika persoalan sedang ramai. Menjadi generasi penerus berarti mempersiapkan diri dengan ilmu, integritas, keberanian, dan kemampuan membaca persoalan secara utuh. Kita tidak boleh membiarkan kepedulian terhadap rakyat bergantung pada ramai atau sepinya pemberitaan,” tegasnya.


Muhsinin juga mengingatkan agar gerakan mahasiswa tidak berhenti pada kritik tanpa tindak lanjut. Ia mendorong organisasi mahasiswa, BEM, DEMA, HIMA, dan komunitas kepemudaan membangun agenda pengawalan isu secara berkelanjutan.


Agenda tersebut, menurutnya, dapat mencakup pemantauan pemulihan korban bencana, pengawasan pembangunan kembali infrastruktur, evaluasi kebijakan mitigasi, transparansi penggunaan anggaran penanggulangan bencana, serta pengawalan proses hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.


Ia menilai, gerakan mahasiswa harus mampu menjaga isu tetap hidup melalui data, kajian, advokasi, dan pengawasan kebijakan, bukan sekadar mengandalkan momentum pemberitaan.


Pemerintah Harus Tetap Hadir, Gerakan Mahasiswa Harus Tetap Mengawal


Muhsinin menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan untuk menafikan upaya penanganan yang telah dilakukan pemerintah, melainkan mendorong agar setiap langkah dapat dievaluasi, dipertanggungjawabkan, dan dilanjutkan sampai persoalan benar-benar tertangani.


Ia meminta pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta instansi terkait menyampaikan perkembangan penanganan bencana secara terbuka, memastikan pemulihan masyarakat terdampak, memperkuat pencegahan, dan menjelaskan perkembangan penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.


Baginya, keberpihakan terhadap rakyat tidak cukup dibuktikan melalui kehadiran pejabat saat bencana berlangsung atau pernyataan resmi ketika tekanan publik meningkat. Keberpihakan harus terlihat dalam kebijakan, alokasi sumber daya, tindakan nyata, dan keberlanjutan pengawasan setelah perhatian media beralih.


“Rakyat tidak boleh hanya diingat ketika mereka menjadi berita utama. Persoalan mereka tidak boleh dianggap selesai hanya karena tidak lagi menjadi bahan pembicaraan. Selama masih ada kerugian yang belum dipulihkan, persoalan yang belum dituntaskan, dan hak masyarakat yang belum terpenuhi, selama itu pula tanggung jawab pemerintah dan kewajiban moral kita untuk mengawalnya tetap ada,” pungkas Muhsinin.


Ia mengajak seluruh elemen pemuda dan mahasiswa untuk memperkuat barisan, memperluas kolaborasi, serta menjadikan data dan kepentingan masyarakat sebagai dasar gerakan. Pengawalan terhadap bencana di Sumatra, menurutnya, harus terus dilakukan sampai masyarakat memperoleh kepastian pemulihan dan langkah pencegahan berjalan secara nyata.


Sebab, perjuangan mahasiswa bukan tentang seberapa lama sebuah isu bertahan di beranda media sosial, melainkan seberapa konsisten mereka berdiri bersama rakyat hingga persoalan memperoleh penyelesaian.


“Tak lagi viral bukan berarti selesai. Isu boleh berganti, tetapi kepedulian jangan berhenti. Sebab, ketika perhatian publik berpindah, tanggung jawab terhadap rakyat tetap ada.”